Senin, 14 November 2011

Sistem Pelapisan Sosial Memunculkan Aspek - Aspek

 Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Plapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Sistem lapisan dapat dinalisis dalam arti-arti sebagai berikut :
1. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju kejahatan).
2. Sistem pertanggaan yang diciptakan oleh para warga masyarakat (prestise dan Penghargaan)
3. Kriteria sistem pertanggaan dapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
4. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah-laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi, dsb.
5. Mudah sukarnya bertukar kedudukan.
6. Solidaritas di antara individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

   Sistem plapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran


Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).

Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

Peran Pemuda Dalam Masyarakat

   Masa depan suatu bangsa terletak pada generasi mudanya sebab merekalah yang menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa oleh karena itu generasi muda perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan sesuai dengan tuntunan zaman. Salah satu cara dalam memperoleh bekal pengetahuan tersebut dapat melalui pendidikan baik formal maupun nonformal baik itu pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.
Hal-hal yang menghambat kemajuan harus diganti dengan hal-hal baru sesuai dengan tuntunan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu dalam mengadakan perubahan hendaknya memperhatikan situasi dan kondisi mereka berada.
   Pembagunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerakan perubahan menuju kemajuan. Dalam beberapa hal, perubahan itu merupakan perombakan yang sangat mendasar. Perubahan atau kemajuan dalam pembangunan bukan hanya perubahan fisik saja tetapi membawa serta perubahan sosial. Perubahan sosial itu mengandung kekuatan dinamika karena mnyangkut tata nilai, sikap dan tingkah laku. Dengan kata lain pembangunan memerlukan pembaruan.
   Pembangunan tidak akan berjalan lancar jika manusia tidak giat bekerja oleh karena itu pembangunan adalah penggantian yang lama dengan yang baru, yang telah diperhitungkan oleh keadaan sekitarnya, maka mahasiswa berkewajiban untuk ikut serta dalam derap pembangunan. Disamping itu mahasiswa bertugas sebagai pelopor pembangunan sehingga perlu difikirkan kesesuaian macam pembaruan dengan lingkungan masyarakat sekitarnya. Meskipun hal-hal baru itu tidak selalu membawa kebahagiaan kepada masyarakat, bahkan kadang-kadang dapat menjerumuskan masyarakat ketingkat kehidupan yang kurang baik. Oleh karena itu mahasiswa yang telah dibekali ilmu pengetahuan tang tinggi hendaknya dapat memilih mana-mana yang perlu diubah dan tidak perlu diubah disamping itu perlu dipikirkan keikutsertaan masyarakat dalm pembaharuan tersebut. Dengan demikian, hasilnya akan seperti yang diharapkan.


Potensi generasi muda 
Potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada sehingga dia dapat melihat kekurangan dalam tatanan tersebut dan secara wajar mampu mencari gagasan baru sebagai alternatif kearah perwujudan kearah tatanan yang lebih baik
b. Dinamika dan kreatifitas
Adanya idealisme pada generasi muda mnyebabkan mereka mimiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas, yakni kemampun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengungkapkan gagasan yang baru
c. Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharua termasuk pembangunan mengandung resiko dapat meleset terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
d. Optimis dan kegairahan semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi mudah patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
Generasi memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif, generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif, tapi dapat merupakan potensi dinamis dan kreatif sehingga merupakan sumber yang besar untuk kemajuan bangsanya. Maka para pemuda dapat didorong untuk menampilkan potensinya yang terbaik dan diberi peran yang jelas serta bertanggung jawab dalam menuju cita-cita bangsa.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebangsaan, kecintaan dan turut memiliki bangsa dan negara dikalangan pemuda perlu ditingkatkan
i. Fisik kuat dan jumlah banyak
Potensi ini merupakan kenyataan sosiologis dan demografis. Dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pembangunan bangsa dan negaranya yang menghendaki pengarahan tenaga dalam jumlah besar.
j. Sikap kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria
k. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Para pemuda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator terhadap lingkungannya

 KESIMPULAN
Pemuda merupakan harapan bangsa, pemuda penentu kehidupan masa depan suatu bangsa, semakin baik kualitas generasi muda secara otomatis akan menjadi semakin baik suatu bangsa atau negara.
Maka dari itu pesan pemakalah marilah kita berbondong-bondong memperbaiki diri demi kemajuan negeri yang tercinta ini. Jangan seperti kambing jantan senang-senang dimasa muda ditukang jagal akhir kehidupannya (berakhir mengenaskan). antum nggak maukaaan...........................!

Senin, 31 Oktober 2011


Peran Keluarga Dalam Mendidik Anak 

Pendidikan keluarga akan ditemukan sebuah karakter yang sangat kuat pada diri seorang anak Pendidikan dalam keluarga dapat memberikan pengaruh besar kepada karakter seorang anak. Sebab itu kunci utama untuk menjadikan manusia tidak manja dan hidup energik terletak dalam pendidikan keluarga. Kalau kita membaca pernyataan berbagai pemimpin besar dunia, maka banyak di antara mereka memberikan nilai penting kepada pendidikan dalam keluarga. Antara lain Bung Karno selalu mengagumkan pengaruh seorang Ibu. Juga Ki Hadjar Dewantara mengemukakan pentingnya pendidikan dalam keluarga. Karena dalam karakter yang ditimbuhkan adalah faktor yang amat penting dalam kepribadian orang. Karena akan banyak mempengaruhi prestasi dalam berbagai bidang seperti memimpin masyarakat. Ilmu pengetahuan dan kemampun teknik adalah penting bagi pencapaian keberhasilan, tetapi tidak akan mencapai hasil maksimal kalau tidak disertai sebuah karakter.

Keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan, karena keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota keluarganya dan itu merupakan masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupannya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau mudah berubah sesudahnya.
Ada sebuah pendapat dari seorang ulama yang bahwa sangat pentingnya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam pendidikan mengatakan; Ketahuilah, bahwa anak kecil merupakan amanat  bagi kedua orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada apa aja yang disodorkan kepadanya. Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua orang tuanya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Namun sebaliknya bila anak dibiasakan dengan kejelekan, niscaya akan menjadi jahat. Kedua orang tuanya juga ikut menanggung dosanya. Maka hendaklah orang tua memelihara, mendidik dan membina serta mengajarinya akhlak yang baik kepada anak-anaknya, tidak membiasakannya bersenang-senang dan tidak pula menjadikannya suka kemewaan biar waktu dewasa umurnya tidak dihabiskan untuk menburu kesenangan dunia semata.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh orang tua sebagai konsep dasar apabila tidak ingin kehilangan keluarga kelak di akhirat yaitu :
1. Menanamkan nilai-nilai ketauhidan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehar hari.

2. Menanamkan kebiasaan untuk saling menasehati.
3. Mendekatkan diri kepada Allah swt.

Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikn pertama dan terutama bagi anak. Pendidikan di keluaraga bertujuan agar anak mampu berkembang secara maksimal yang meliputi seluruh aspek perkembangan anaknya, yaitu jasmani dan rohani. Banyak penulis dan peneliti membicarakan tentang tujuan pendidikan. Mereka berbicara bahwa pendidikan tidak hanya mempunyai tujuan menyiapkan individu agar bisa beribadah kepada Allah semata namun juga mencakup semua karya yang diniatkan kepada Allah.



Pemerataan Pendidikan di Indonesia




 Era global ditandai dengan pertumbuhan dan perkembangan industri, 
kompetisi yang ofensif dalam semua aspek kehidupan  ekonomi, serta 
perubahan kebutuhan yang cepat didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi. 
Untuk memenuhi perkembangan ilmu dan teknologi, diperlukan SDM yang 
berkualitas. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan 
hingga ke pelosok negeri.  
   Mereka yang paling memerlukan layanan pendidikan dalam 
mengantisipasi persaingan global di samping penyandang buta huruf adalah 
masyarakat miskin di tempat tempat yang jauh dan tersebar. Guna mengatasi 
hal yang tidak mungkin diselenggarakan pendidikan konvensional atau tatap 
muka ini perlu ditempuh strategi yang memanfaatkan  potensi dan kemajuan 
teknologi baru.  
   Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah 
peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat 
miskin yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk. 
Problem mereka, kemiskinan menjadi hambatan utama dalam mendapatkan 
akses pendidikan. Selain itu, daerah-daerah di luar Jawa yang masih 
tertinggal juga harus mendapat perhatian guna mencegah munculnya 
kecemburuan sosial.  
   Di Indonesia, yang paling memerlukan pendidikan adalah mereka yang berada di daerah miskin dan terpencil. Untuk mengatasi kebutuhan pendidikan bagi mereka  adalah upaya  penerapan cara non konvensional. 
Cara lain itu adalah memanfaatkan  potensi, kemajuan serta keluwesan 
teknologi.baru. Sekalipun teknologi baru seperti teknologi komunikasi, 
informasi dan adi-marga menawarkan pemerataan pendidikan dengan biaya 
yang relatif rendah (Ono Purbo, 1996), penggunaannya masih merupakan 
jurang pemisah antara ‘yang kaya’ dan ‘yang miskin’. Di samping itu, 
sekalipun teknologi dapat menjangkau yang tak terjangkau serta dapat 
menghadirkan pendidikan kepada warga belajar, mereka yang terlupakan 
tetap dirugikan karena bukan hanya tetap buta teknologi tetapi tertinggal 
dalam hal ilmu pengetahuan. 
Mayoritas kaum miskin di Indonesia tinggal di tempat-tempat jauh 
yang terpencil. Mereka praktis kekurangan segalanya; fasilitas, alat-alat 
transportasi dan komunikasi di samping rendahnya pengetahuan mereka 
terhadap teknologi. Bila pendidikan ingin menjangkau mereka yang kurang 
beruntung ini - bila perbaikan hidup masyarakat yang lebih banyak ini yang 
menjadi sasaran kita  dengan menyediakan pendidikan yang lebih berkualitas; 
lebih efektif dan cepat - kondisi yang proporsional harus diciptakan dengan 
memobilasasi sumber-sumber lokal dan nasional.  
Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antarwilayah 
geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur 
Indonesia (KTI) dan kawasan barat Indonesia (KBI),  dan antartingkat 
pendapatan penduduk ataupun antargender.

Minggu, 02 Oktober 2011

Masalah Sosial Sebagai Inspirasi Perubahan (Kasus Kemiskinan ) Dan Pencegahannya


   Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang masyarakat meliputi gejala-gejala sosial,struktur sosial dan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sosiologi menelaah gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti norma-norma,kelompok sosial lapisan masyarakat,lembaga masyarakatan, proses sosial, perubahan sosial dan kebudayaan serta perwujudannya. Gejala-gejala tersebut ada yang tidak berlangsung normal sebagaimana yang di kehendaki masyarakat merupakan gejala-gejala abnormal atau gejala-gejala patologis hal ini disebabkan adanya unsur-unsur masyarakat tidak dapat berfungsi sehingga menyebabkan kekecewaan dan penderitaan .Gejala-gejala abnormal dinamakan masalah- masalah sosial.Salah satu contoh masalah sosial masyarakat adalah Kemiskinan.

   Kemiskinan adalah suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memilihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisik dalam kelompok tersebut .Kemiskinan sebagai suatu fenomena sosial yang tidak hanya dialami oleh Negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga terjadi di Negara-negara yang sudah mempuyai kemapanan di bidang ekonomi. Kemiskinan merupakan permasalahan yang di akibatkan oleh kondisi nasional suatu negara dan situasi global .Dengan adanya globalisasi ekonomi dan ketergantungan antar negara dapat memberikan tantangan dan kesempatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan suatu negara dan juga memberikan resiko ketidakpastian perekonomian dunia. Indonesia menghadapi masalah yang cukup besar di berbagai bidang baik di bidang ekonomi,kependudukan maupun lingkungan hidup .Pada umumnya semuanya akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada peningkatan kesejahteran rakyat .Dampak dari berbagai kebijakan tersebut adalah masih banyaknya penduduk miskin di Indonesia.

1 . Defenisi Kemiskinan

  Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memilihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisik dalam kelompok tersebut. Dan dapat diartikan juga sebagai Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dua masalah besar di banyak negara-negara berkembang (LDCs), tidak terkecuali di Indonesia. Pemberdayaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menekan angka kemiskinan agar tercapai tujuan pembagunaan .
   
   Menurut John Friendman mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar (esensial) individu sebagai manusia.Sementara Chambers menggambarkan kemiskinan, terutama di pedesaan mempunyai lima karakteristik yang saling terkait: kemiskinan material, kelemahan fisik, keterkucilan dan keterpencilan, kerentanan, dan ketidakberdayaan. Dari kelima karakteristik tersebut yang perlu mendapat perhatian adalah kerentanan dan ketidakberdayaan. Kerentanan adalah ketidakmampuan keluarga miskin untuk menyediakan sesuatu guna menghadapi situasi darurat seperti datangnya bencana alam, kegagalan panen, atau penyakit yang tiba-tiba menimpa keluarga miskin .Kerentanan sering menimbulkan kondisi memprihatinkan yang menyebabkan keluarga miskin harus menjual harta benda dan asset produksinya sehingga mereka makin rentan dan tidak berdaya. Sedangkan ketidakberdayaan adalah dimana elit desa dengan seenaknya memfungsikan diri sebagai oknum yang menjaring bantuan yang sebenarnya diperuntukkan untuk orang miskin. Ketidakberdayaan keluarga miskin di kesempatan yang lain mungkin dimanifestasikan dalam hal seringnya keluarga miskin di tipu dan ditekan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Ketidakberdayaan mengakibatkan terjadinya bias bantuan untuk si miskin kepada kelas di atasnya yang seharusnya tidak berhak memperoleh subsidi, seperti kasus dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

2 . Jenis-Jenis Kemiskinan

   Besarnya kemiskinan bisa diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan. Konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan disebut kemiskinan relatif, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolut
· Kemiskinan relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam distribusi pendapatan, biasanya dapat didefinisikan didalam kaitannya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud.
· Kemiskinan absolut adalah derajat kemiskinan dibawah, dimana kebutuhan-kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi.

3 . Penyebab Kemiskinan

  Faktor-faktor penyebab kemiskinan sangat sulit untuk dipastikan mana penyebab yang berpengaruh langsung dan yang tidak lagsung terhadap kemiskinan : 
  •        Tingkat dan laju pertumbuhan output
  •       Tingkat upah neto
  •       Distribusi pendapatan
  •       Kesempatan kerja
  •        Tingkat inflasi
  •        Pajak dan subsidi Investasi
  •       Alokasi serta kualitas SDA dan ketersediaan fasilitas umum
  •        Penggunaan teknologi dan tingkat & jenis pendidikan
  •       Kondisi fisik dan alam
  •         Politik dan peperangan
  •        Bencana alam

  Sedangkan Secara teoritis kemiskinan dapat dipahami melalui akar penyebabnya yang dibedakan menjadi dua kategori :
1.Kemiskinan Natural atau alamiahKemiskinan yang timbul sebagai akibat terbatasnya jumlah sumber daya dan/atau karena tingkat perkembangan teknologi yang sangat rendah.
2.Kemiskinan struktural
Kemiskinan yang terjadi karena struktur sosial yang ada membuat anggota atau kelompok masyarakat tidak menguasai sarana ekonomi dan fasilitas-fasilitas secara merata. Artinya sebagian anggota masyarakat tetap miskin walaupun sebenarnya jumlah total produksi yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut bila dibagi rata dapat membebaskan semua anggota masyarakat dari kemiskinan.

4 . Penanggulangan Kemiskinan

Persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial masih menjadi masalah besar di negara Indonesia terutama didaerah pedesaan. Persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial dapat menjadi konflik untuk itu harus mencari alternatif penanggulanan kemiskinan.
Salah satu upaya dalam penanggulangan kemiskinan adalah dengan pemberdayaan, misalnya pemberdayaan lingkungan dan pembedayaan kewirausahaan. Pemberdayaan adalah suatu proses yang mengembangkan dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk terus terlibat dalam proses pembangunan yang secara dinamis sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi serta dapat mengambil keputusan. Pemberdayaan merupakan program komprehensif dan terpadu dalam rangka peningkatan mutu Sumber Daya Manusia, human capital, yang sekaligus diarahkan untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs) yang tujuan utamanya penghapusan kemiskinan dan peningkatan mutu manusia yang berbudaya dan demokratis.
Pemerintah pun telah banyak mengeluarkan program kebijakan yang digunakan untuk menanggulangi kemiskinan contohnya : PKPS BBM yang terdiri dari program bagi-bagi uang atau BLT, P2KP yang kemudian diganti menjadi PNPM dengan aneka ragam jenis PNPM, program BOS, RASKIN, Askeskin, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
   Menurut Roger Harris dalam bukunya yang berjedul information and communication technologies for poverty alleviation (2004), Strategi penanggulangan kemiskinan, antara lain:
  • Mendistribusikan informasi yang relevan untuk pembangunan.
  • Memberdayakan masyarakat yang kurang beruntung (disadvantaged) dan terpinggirkan (marginalized).
  • Mendorong usaha mikro (fostering micro entrepreneurship)
  • Meningkatkan layanan informasi kesehatan jarak jauh (telemedicine).
  • Memperbaiki pendidikan melaslui e-learning dan pembelajaran seumur hidup (life long learning)
  • Mengembangkan perdagangan melalui ecommerce.
  • Menciptakan ketataprajaan yang lebih efesien dan transparan melalui e-govermence.
  • Mengembangkan kemampuan.
  • Memperkaya kebudayaan.
  • Menunjang pertanian

5 . Kesimpulan

   Kemajuan suatu masyarakat atau bangsa biasanya ditandai dengan tingginya perhatian yang diberikan pihak pemerintah terhadap kelompok-kelompok marjinal, baik marjinal dari sisi geografis maupun sosiologis, sebab kemajuan yang dicita-citakan mestinya berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sebuah bangsa akan disebut maju jika seluruh atau sebagian besar masyarakatnya telah berada dalam kondisi sejahtera. Indonesia sebagai sebuah negara berkembang masih menghadapi berbagai problem ekonomi baik makro maupun mikro, dan hal tersebut telah turut menghambat lajunya proses kesejahteraan kehidupan rakyat contohnya masalah kemiskinan dan kesejangan sosial antara desa dan kota. Salah satu akibat terjadinya kesenjangan sosial meningkatnya kasus kejahatan dan kriminalitas, meningkatnya urbanisasi dari desa ke kota . Dengan demikian pemerintah harus berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat miskin sebagai langkah untk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan pemberdayaan. Pemberdayaan adalah sebuah program untuk mendorong masyarakat agar mampu melakukan perubahan yaitu keluar dari kemiskinan dan menjadai berdaya mandiri.